Bukuini berisikan tentang pengetahuan tentang hukum secara umum, dan hukum secara khusus tentang bagaimana hukum di Indonesia. Dalam buku ini,terdapat dalam 12 Subbab dan pokok bahasan tersendiri, mulai dari hal-hal umum dan abstrak hingga khusus dan kokret.
Setelahsaya meresensi buku yang bejudul "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia " Adapun kelebihan dan kekurangan yang saya temukan .Kelebihan buku ini yaitu buku ini sudah mencakup aspek semuanya dari hukum islam itu sendiri sampai ke tata hukum islam yang ada diindonesia. Buku ini juga menampilkan contoh- contoh yang
vanvollenhoven hukum tata negara adalah hukum tata negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing- masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu
JudulBuku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. Penerbit : Rajawali Pers. Tebal : 464 Halaman. Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah. NIM: B11116369. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016) Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk
Oleh: Andi Ibnu Hadi (Mahasiswa Pasca Sarjana Program Doctoral Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) Judul : Filsafat Hukum Pancasila Dan Semiotika Hukum Pancasila Penulis : Prof. DR. Kaelan, M.M. Penerbit : Paradigma Yogyakarta (2020) Buku ini disusun atas dasar kegelisahan ilmiah penulis oleh dinamika perkembangan hukum di Indonesia yang kurang berpijak pada realitas budaya
Vay Tiền Nhanh Ggads. adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk mempelajari hukum dengan cepat dan berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga dapat membuka wawasan dan pikiran Blok E-373, Malang admin marketing humas
Download Free DOCXDownload Free PDFResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiYenny IndriasariAsas Hukum Tata NegaraJika HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, Hukum
Hukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi. Buku HTN Darurat ini menurut saya adalah buku yang memiliki substansi yang langka. HTN Darurat, dalam sebutan-sebutan lainnya, seringkali hanya dibatas oleh filsuf atau sarjana hukum di luar Indonesia, seperti karya-karya Jaime Oraa, Clinton Rossiter, ataupun Carl Schmitt. Hal ini terkadang membuat pendekatan-pendekatan yang disediakan dalam meninjau suatu kedaruratan terlalu barat, dikarenakan rata-rata sistem pemerintahan yang ada di negara Barat jarang sekali yang menerapkan sistem presidensial murni. Buku asal penulis Indonesia lain, Herman Sihombing pun terakhir dicetak tahun 1996, sebelum Indonesia mengalami krisis-krisis besar terutama reformasi. Tulisan Prof. Jimly ini seakan menjadi angin segar bagi diskursus hukum yang masih akan terus berkembang ini. Struktur buku ini sendiri memiliki kemiripan dengan tulisan Prof. Jimly lain, pendahuluan yang menjabarkan secara jelas segala peristilahan yang ada, jenis-jenis, dan pendekatan teoritis lainnnya, penerapan teoritis atas peristiwa-peristiwa kedaruratan, yang menarik sekali karena bencana alam akibat manusia dan bukan manusia diulas pula, prinsip-prinsip dasar, kelanjutan dari Bab 1, dan yang terakhir, mungkin ciri khas beliau, perbandingan sistem kedaruratan ini di negara-negara besar lain, sebut saja AS, Perancis, India, dan Inggris. Dengan keterbatasan penulis, secara struktur, mungkin karya tulis ini bisa penulis anggap sebagai salah satu buku pengajaran hukum dengan struktur terbaik. Di bab-bab awal, selalu dijelaskan terlebih dahulu masing-masing abab akan menjelaskan mengenai apa. Hal ini bisa terlihat dari bahkan halaman awal. Di latar belakang, Prof. Jimly menjelaskan urgensi kenapa ide mengenai HTN Darurat harus disampaikan; bagaimana sistem hukum yang biasa diharapkan efektif untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri di keadaan lain yang tidak normal. Ragam referensi diberikan secara efektif, peristilahan bahkan diberikan dari berbagai bahasa asing, penggunaan hukum internasional juga diindahkan, bahkan penerapan dari UU Dasar/Konstitusi negara lain disajikan secara ringkas setelah dasar HTN Darurat di Indonesia dikupas. Perdebatan antara istilah yang tepat diberikan pula dalam bentuk tabel yang memudahkan pemahaman pembaca, bahkan yang mungkin agak awam sekalipun. Beranjak dari sini, Bab II memberikan sebuah contoh nyata bagaimana hukum yang dirancang untuk keadaan tidak normal bisa berguna untuk kepentingan bersama. Contoh-contoh dibawa adalah peristiwa yang selalu dianggap sebagai isu panas, terutama di awal-awal kemerdekaan, yang tidak terlalu banyak didengar oleh khalayak umum, konflik politik yang lumayan parah di tahun 1965 juga 1997. Namun, menurut Penulis, sorotan utama bisa kita lihat dari analisis Peristiwa Lumpur Lapindo. Di saat peristiwa itu meningkatkan kompleksitasnnya, Pemerintah, dengan Perpres 14/2007 mendirikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dengan memberikah perintah kepada PT Lapindo Brantas, yang melakukan pengeboran dan luapan terjadi, untuk memberikan pembayaran sebagai ganti rugi. Akan tetapi, ada satu loophole, belum diberlakukannya peristiwa tersebut sebagai keadaan darurat, yang berarti tidak ada norma hukum yang bisa disimpangi, terutama Perpres tersebut adalah penentuan norma yang konkret dan individual, sehingga harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Walaupun di kala itu Perpres tersebut bisa menjadi Langkah awal penanggulangan, tapi banyak masalah hukum positif yang disimpangi tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga di Bab III, prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan di Bab I dikaji ulang, diberikan pembagian-pembagian yang lebih jelas untuk setiap kemungkinan yang ada bagi HTN Darurat, baik itu jenisnya, perspektif yang dipakai, keadaan bahaya bagaimana yang memenuhi kedaruratan, dan lainnya. Dalam satu kalimat, bagian ini menjawab berbagai pertanyaan tentang apa yang bisa suatu negara lakukan dalam mengaplikasikan HTN Darurat. Bagian ini juga dikemas seolah-olah menjadi buku petunjuk bagaimana menerapkan keadaan darurat yang baik. Ditambah dengan isi Bab IV yang berusaha memberikan perbandingan antar negara, baik negara maju, negara bekas penjajahan yang baru 100 tahun merdeka dan ratusan tahun merdeka, ataupun contoh-contoh unik negara yang masih berada dalam keadaan darurat selama puluhan tahun. Bahasa yang disajikan buku ini mudah sekali dicerna, berkebalikan dengan rata-rata referensi utama pembelajaran hukum di Indonesia. Penggunaan bahasa dan ejaan sudah disesuaikan dengan penggunaannya dalam situasi formal, bukan lagi tergantung cara berbicara masing-masing penulis. Hal ini tentulah memudahkan mahasiswa sarjana hukum untuk memahaminya. Kita juga melihat, bagaimana pertanyaan-pertanyaan kecil diselipkan, yang seakan-akan Prof. Jimly mengajak kita kembali berpikir sembari mencerna tulisan beliau. Namun, perlu dibilang, buku ini tidak sempurna. Banyak referensi, terutama di bagian krisis politik, tidak menggunakan referensi yang konkret dan terpercaya, hanya situs-situs yang bahkan jika dicek lagi sekarang, tidak bisa dianggap sebagai situs yang berpengaruh. Bahkan, Salinan Supersemar sendiri tidak diberikan suatu catatan kaki yang jelas. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan pembaca atas sumber-sumber yang digunakan. Sayang sekali buku yang bisa dibilang pionir dalam bidangnya, dikemas dalam bahasa yang sangat mudah dipahami dengan analisis yang brilian harus memiliki suatu kekurangan seperti ini. Akhir kata, penulis begitu memahami bagaimana buku ini bisa senantiasa menjadi referensi utama dalam pembahasan HTN Darurat di Indonesia, selain karena kredibilitas Prof. Jimly, tapi juga bagaimana buku ini bisa dianggap sebagai bacaan yang baik. Buku ini tidak bisa dilewatkan untuk dibaca, terutama di masa pandemic yang sepertinya tidak berkesudahan ini.
Pembahasan mengenai pengujian undang-undang dari sudut pandang pembentukannya, atau sering dikenal dengan istilah pengujian formil masih sangat terbatas dalam literatur ilmu hukum di Indonesia, bahkan belum ada yang secara khusus membahas mengenai hal tersebut. Kajian literatur tentang uji konstitusionalitas, lebih banyak berbicara mengenai pengujian materiil. Dalam praktiknya-pun pengujian formil di Mahkamah Konstitusi juga masih sangat...Read MoreDespite the paramount role of choice of law in international contractual relationships, its implementation in various countries remains disparate. Many countries have acknowledged and given effect to choice of law, but some other countries persist in opposing it. The lingering reluctance in enforcing choice of law remains a challenging impediment to cross-border commercial relationships. Strict...Read MoreBuku ini ditulis oleh Prof. Sulistyowati Irianto pada tahun 2011 dengan total 326 halaman. Tulisan ini membahas tentang bagaimana akses hukum bagi perempuan migran yang bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pekerja namun sebagian besar diantaranya adalah Asisten Rumah Tangga ART yang dianggap patuh, beragama sama yakni Islam, murah dibayarnya, dan terbelakang secara edukasi. Namun...Read MoreApa itu keuangan Negara dan kapankah suatu kerugian dapat dikategorikan sebagai kerugian negara? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dapat ditemukan jawabannya pada buku karya Dian Puji Nugraha Simatupang yang berjudul Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum. Buku yang ditulis dalam rangka memperingati ulang tahun penulis yang menggeluti bidang hukum keuangan publik selama karirnya...Read MoreHukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi...Read MorePancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Wyllyan Ichsan Shab Billah Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan bentuk pengejawantahan dari kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila yang terkandung di dalamnya menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme,...Read MoreBerisi uraian perbandingan dan perkembangan model-model perusahaan persekutuan. Bacaan ringkas dan padat yang mudah untuk mahasiswa, akademisi, hingga praktisi. Kecil-kecil cabe rawit. Peribahasa ini tepat untuk menggambarkan buku terbaru karya Yetty Komalasari Dewi, Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia. Judul bukunya tidak rumit, isinya tidak berbelit-belit, jumlah halamannya pun tidak tebal. Hanya...Read MoreResensi Buku Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Yessi Nadia Giatma Saragih Dalam hukum tata negara, ada banyak buku yang membahas tentang peraturan perundang-undangan, salah satunya buku karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang berjudul Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, terpanggil...Read MorePeradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru tentang’Rule of Law and Rule of Ethics’ & Constitutional Law and Constitutional Ethics Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon Buku yang berkaitan dengan Konstitusi sangatlah banyak di toko buku, dari konstitusi perspektif filsafat, hukum, sosial, ilmu pemerintahan dan sejarah bisa kita jumpai dibanyak tempat....Read MoreResensi Buku Hukum Persekutuan di Indonesia Penulis Dr. Yetty Komalasari Dewi, MLI. Oleh Wenny Setiawati Dalam ranah hukum ekonomi, ada banyak buku yang membahas aspek hukum mengenai bentuk usaha yang dikenal di Indonesia dan buku terbaru dari Dr. Yetty Komalasari Dewi ini membahas secara khusus mengenai badan usaha dalam bentuk persekutuan di Indonesia. Kekhususan...Read More
Resensi Buku " Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif" Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddique, Penerbit Rajawali Pers Tebal 464 Halaman Peresensi Nur Ainun Mutmainnah NIM B11116369 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016 Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat. negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum Konstitusi" . adapun beberapa ahli yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi yang dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dari persepktif teks Undang Undang Dasar sedangkan Tata Negara tidak hanya terbatas pada Undang Undang Dasar. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan, dengan kata lain, ilmu hukum tata negara dapat dikatakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan , mekanisme hubungan antarstruktur organ atau suatu kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Sementara itu, Konstitusi berasal dari bahasa latin yakni constitutio yang berarti "hukum atau prinsip" yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis , tetapi juga apa yang dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara dan yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi fungsinya , baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah tetapi juga mekanisme hubungan antara atau organ negara itu dengan warga negara. pada bab selanjutnya dijelaskan mengenai sumber hukum tata negara yang dibedakan atas sumvber hukum formal dan material. Khusus dalam bidang ilmu tata negara pada umumnya verfassungsrechtslehre yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah Undang Undang Dasar dan peraturan perundang undangan tertulis Yurisprudensi peradilan Konvensi ketatanegaraan Hukum Internasional tertentu Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut tercakup pula pengertian pengertian yang berkenaan dengan nilai nilai dan norma hukum yng hidup sebagai konstitusi tidak tertulis, kebiasaan kebiasaan yang bersifat normatif yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim dan doktrin doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinio doctorum . Selain itu, dalam buku ini juga dibahas Organ dan fungsi kekuasaan negara dimana hal tersebut merupakan ciri negara hukum yang dalam bahasa inggris disebut legal state based on the rule of law , dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat. Menurut Montesquieu yang mengikuti jalan pikiran John Locke membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang yaitu kekuasan Legislatif sebagai pembuat undang undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan dan kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif. yang dimana beberapa lembaga itu mempunyai fungsinya masing masing berbicara tentang negara sudah pasti tak lepas perihal kewarganaegaraan. dalam buku ini, penulis juga membahas mengenai kewarganegaraan beserta hak asasinya kita semua mengetahui bahwa rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara yang juga merupakan subyek hukum yang menyandang hak hak dan sekaligus kewajiban kewajiban dari dan terhadap negara salah satu hak yang tak asing lagi bagi masyarakat ialah hak asasi manusia. doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral , political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil . oleh karena itu hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechsstaat . di Indonesia sendiri setelah perubahan kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak hak asasi manusia dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan dalam empat kelompok. diantara empat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau nonderogable, yakni 1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk tidak disiksa 3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani 4. Hak beragama 5. Hak untuk tidak diperbudak 6. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan 7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pada bagian akhir dari buku ini membahas mengenai Partai Politik dan Pemilihan umum yang mempunyai status penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa sebenarnya partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. menurut Miriam Budiarjo, partai politik mempunyai 4 fungsi yakni komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengatur konflik. berbicara mengenai partai politik maka hal itu tak lepas dari pemilihan umum , seperti yang dikatakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim bahwa rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. rakyatlah yang menentukan corak pemerintahan dan cara pemerintahan diselenggarakan . dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan yang disebut parlemen. dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara rakyat cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil wakil rakyat secara demokratis. pemilu merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu waktu tertentu. Kelebihan dan kekurangan Buku ini tidak hanya berbicara mengenai apa itu hukum tata negara, tetapi juga menjelaskan secara terperinci mengenai warga negara dan peristiwa apa saja yang sudah pasti terjadi pada negara hukum tersebut, bahasanya juga mudah dipahami, tak hanya membahas soal teori tata negara secara umum namun juga membahas materi hukum tata negara positif di Indonesia. terlepas dari kelebihannya, buku ini terlalu banyak mengutip istilah bahasa asing dan tidak mencantumkan terjemahan kutipan tersebut sehingga agak sulit bagi pemula untuk memahami isi dari kutipan tersebut selain itu, sama seperti buku yang diresensi sebelumnya, beberapa halaman pada buku ini banyak memuat catatan kaki namun menurut saya hal terseut bukanlah masalah besar bagi para pembaca.
resensi buku hukum tata negara